Hukum Maluku 

Terkait Kasus BUMD PT Kalwedo, Diduga Noach Ingin Lari Dari Tanggung Jawab

Ambon, indonesiatimur.co- Usai melaporkan mantan direktur utama BUMD PT Kalwedo periode 2012-2015, Benyamin Thomas Noach ke Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya Lucas Tapilow yang juga pernah menjabat Direktur BUMD PT Kalwedo periode Oktober 2015- Oktober 2016, akhirnya angkat bicara.

Kepada media ini, Tapilow mengatakan, terkait kasus hukum yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo, diduga Banyamin Thomas Noach, ingin lari dari tanggung jawabnya sebagai Direktur BUMD PT Kalwedo saat itu.
“Benyamin Thomas Noach menjabat sebagai Direktur BUMD PT.Kalwedo sejak 2012 sampai dengan Oktober 2015. Dan digantikan oleh saya sejak Oktober 2015 sampai dengan Oktober 2016,”ungkapnya.

Menurutnya, total Anggaran Penyertaan Modal yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo selama kepemimpinan Benyamin Thomas Noach adalah Rp 8,5 Miliar. Sedangkan subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,4 Miliar per tahun .” Jika dikali 3 tahun maka total subsidi yang diterima selama kepemimpinan Benyamin Thomas Noach di PT. Kalwedo adalah Rp 19,2 Miliar. Faktanya puluhan miliar masuk pada masa jabatan Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama PT. Kalwedo saat itu, akan tetapi media cetak, online, dan media sosial banyak yang menuliskan kalau kerugian PT. Kalwedo diakibatkan oleh perbuatan saya,”ujar Tapilow pada Jumat (21/05/2021).

Bahkan pada 2 atau 3 tahun lalu, Tapilouw mengatakan, dirinya dibuli habis-habisan dan tidak dapat berbuat banyak, karena bukti-bukti pengeluaran dan pembelanjaan maupun laporan keuangan BUMD PT. Kalwedo seluruhnya diatur oleh Noach dan kroni-kroninya.
“Meskipun sulit untuk mendapat bukti, akan tetapi saya tidak pernah diam. Saya berusaha mengumpulkan bukti sedikit demi sedikit, dan akhirnya menjadi satu dokumen. Karena bukti sudah ada, maka secara resmi saya memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekan untuk melaporkan mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, ke Kejaksaan Tinggi Maluku, kemarin Kamis 20 Mei 2021,”paparnya.

Dia berkata, banyak orang bertanya mengapa baru sekarang melapor? Menurutnya, laporan itu harus ada bukti yang akurat, kalau tidak maka konsekuensinya adalah bisa dilapor balik.

Selain itu, Tapilow mengatakan, banyak orang juga yang membulinya dengan mengatakan tentang dugaan korupsi ditahun 2015 dan 2016, saat dia menjadi Dirut BUMD PT Kalwedo. Oleh karena itu dia meluruskan dan berkata bahwa saat masa jabatannya , tahun 2015 itu PT. Kalwedo tidak menerima penyartaan modal dari Pemerintah Daerah. Nanti di tahun 2016 barulah BUMD PT Kalwedo terima Rp 1,5 Miliar.
“Banyak peristiwa lain yang terjadi pada masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach saat menjadi Direktur utama PT. Kalwedo, tetapi ditutupi secara rapi untuk melindungi kejahatannya, seperti, dana penyertaan modal untuk BUMD PT . Kalwedo masuk ke rekening pribadi Jantje Dahaklory dan Christina Katipana, SP2D sangat jelas.
Laporan keuangan tidak disertai dengan bukti pengeluaran dan pembelanjaan,”tandasnya.

Menurut Tapilow, kalau saja saat ini BUMD PT. Kalwedo diaudit keuangannya oleh BPK RI atau BPKP RI Wilayah Maluku terkait penggunaan dana penyertaan modal dan subsidi dari tahun 2012 sampai dengan 2016, maka akan terang benderang kejahatan terselubung selama ini.

Peristiwa lain yang perlu diselidiki, yaitu Kontrak Pelayaran yang telah ditandatangani, kemudian terjadi kenaikan harga BBM. Hanya saja saat itu Benyamin Thomas Noach selaku Dirut BUMD PT. Kalwedo tidak melakukan perubahan terhadap kontrak tersebut.
Kasus llegal Oil yang melibatkan Benyamin Thomas Noach Mantan Dirut PT.Kalwedo.
Laporan terhadap pengunaan Dana Penyertaan Modal dan Subsidi Pemrintah Pusat. Bahkan Penyertaan Modal dijadikan satu laporan, padahal dari sumber yang berbeda.

Dikatakannya, Benyamin Thomas Noach, juga mengambil alih pembayaran doking KMP Marsela, padahal saat itu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Dirut BUMD tetapi telah Menjadi Wakil Bupati MBD.
“Kalau kroni-kroni dari Benyamin Thomas Noach jujur ungkapkan fakta sebenarnya, ungkapkan saja. Ditutupi juga tidak jadi masalah. Akan tetapi saya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan tidak ada hal yang saya tutupi.

Bahkan Tapilow menegaskan, masih banyak hal yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo dalam masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach saat menjadi Dirut BUMD PT Kalwedo. Semuanya telah disebutkan dalam laporan yang disampikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. “Rasanya aneh jika saat ini ada yang ingin menjadi pahlwan untuk membela Benyamin Thomas Noach. Ya tidak apa-apa. Karena apa yang disampaikan telah diuraikan dan dilampirkan dalam laporan oleh pengacara,” kata Tapilouw.

Ditegaskannya, sekarang ini adalah waktu untuk dirinya melaporkan Mantan Dirut BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach ke Kejaksaan Tinggi Maluku, karena bukti-bukti telah dikantonginya. Selain itu juga bisa memberikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat. “Saat ini banyak pihak yang berkoar-koar di medsos karena mendengar cerita, tetapi perkataan mereka itu tidak dapat dibuktikan ,”ucapnya.

Karena telah memiliki bukti, maka dirinya keluar menantang dan melaporkan Benyamin Thomas Noach ke Kejaksaan Tinggi Maluku. “Yang menjadi pertanyaan, apakah Benyamin Thomas Noach berani menantang Lukas Tapilouw dengan melaporkan serta membuktikan kesalahannya terkait penggunaan anggaran penyertaan modal dan subsidi pada tahun 2012-2016? Kalau berani, Benyamin Thomas Noach segera melaporkan Tapilouw dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban Keuangan dengan bukti pengeluaran dan bukti belanja biar jelas dimata hukum. Kalau laporan keuangan hanya menuliskan angka pengeluaran dan penggunaan tentu laporan tersebut sangat diragukan kualitasnya,”jelasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.